Salam Maju Bersama, kali ini admin dari blog ppgsm3tcivicedu akan berbagi informasi yang mungkin sudah banyak yang membaca dari salah satu surat kabar dan berita online terkait penghentian program SM-3T oleh KEMENDIKBUD di tahun 2016 ini. Selain itu, akan ada pola baru dalam pelaksanaan program SM-3T dan SG PPG melalui seleksi dinas pendidikan kabupaten kota.
Berita tersebut banyak meresahkan dan membuat kecewa para calon peminat program SM-3T yang sudah sekian lama berharap akan dibukanya kembali seleksi SM-3T untuk angkatan VI dan seterusnya tapi . Hal tersebut juga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi para pelaku/alumni SM-3T, terkait dengan pengaruh dari akan diterapkannya pola baru oleh KEMENDIKBUD yang berbeda dengan pola sebelumnya. Simak ulasan selengkapnya yang saya sunting dari pernyataan Bpk. Abdullah Pandang selaku Dirut PPG UNM.
Berdasarkan informasi dari Direktur Pembelajaran Ditjen Belmawa Kemristekdikti, program SM-3T untuk tahun 2016 besar kemungkinan tidak bisa jalan karena anggarannya belum disetujui.
Berdasarkan informasi dari Direktur Pembelajaran Ditjen Belmawa Kemristekdikti, program SM-3T untuk tahun 2016 besar kemungkinan tidak bisa jalan karena anggarannya belum disetujui.
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa pola SM-3T akan diubah menjadi PPG dulu baru ikut internship (antara lain lewat pengabdian di daerah 3T). Karena itu, bagi yang ingin ikut program SM-3T lebih baik menyiapkan diri untuk ikut seleksi masuk PPG Prajabatan yang kemungkinan besar sudah dimulai di tahun 2017 dengan seleksi yang tidak jauh berbeda dengan pola seleksi SM-3T.
Sebenarnya perubahan kebijakan syarat guru tanpa akta sudah berlaku sejak UUGD disahkan, yaitu tahun 2005. Jadi semenjak itu harusnya tidak ada rekrutmen guru tanpa sertifikasi. Sejak itu pula kewajiban PPG sudah dimulai. Namun demikian banyak Pemda belum tahu dan ada desakan kebutuhan guru di daerah sehingga masih terus menerima guru yang tidak sesuai dengan amanah UUGD. Sekarang masa transisi sudah 10 tahun, sehingga sejak 2016 tidak ada lagi rekrutmen guru tanpa sertifikat pendidik. Itu bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kita semua ada dalam proses transisi kebijakan dan kebijakan itu sendiri sudah 10 tahun lalu diterbitkan.
Program SM-3T sebagai ajang seleksi pengabdian calon peserta PPG adalah program rintisan. Semua mengakui urgensi dan manfaatnya bagi pencerdasan anak bangsa. Namun demikian, pola penugasan sarjana pendidikan yang belum ikut PPG dianggap menyalahi kebijakan rekrutmen guru, disamping banyaknya peserta SM-3T yang tidak lanjut ikut PPG karena berbagai alasan, maka polanya diubah menjadi ikut PPG dulu baru diterjunkan ke lapangan.
Berdasarkan standar yang disusun oleh Kemenristekdikti tahun 2016, pola semua pendidikan profesi prajabatan di Indonesia harus sama, yaitu menyelesaikan pendidikan profesi dahulu baru ditugaskan mengabdi (internship). Karena itu, untuk calon guru harus ikut PPG lebih dahulu baru ditugaskan mengabdi ke daerah 3T (seperti SM-3T) ataupun daerah lain yang membutuhkan guru.
Pola SM-3T untuk penugasan guru seperti selama ini dilaksanakan (angkatan I-V) dianggap tidak tepat karena guru yang dikirim belum memenuhi syarat profesi (seperti amanah UUGD) yakni harus tamatan PPG atau bersertifikat pendidik baru bisa diangkat/ditugaskan sebagai guru.
Oleh karena itu, Kemenristekdikti mengubah pola PPG SM-3T (yang sebelumnya, merekrut calon guru untuk ditugaskan lebih dahulu ke daerah 3T baru ikut PPG) menjadi langsung ikut PPG prajabatan (selama 1 tahun) setelah menamatkan S1, dan setelah itu mengikuti tugas internship dengan mengabdikan diri di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya di Indonesia, setelah itu barulah diberi sertifikat pendidik. Para alumni PPG prajabatan ini seterusnya diserahkan ke Kemdikbud untuk menunggu penempatan.
Hal tersebut dijabarkan lebih rinci sebagi berikut:
Sebenarnya perubahan kebijakan syarat guru tanpa akta sudah berlaku sejak UUGD disahkan, yaitu tahun 2005. Jadi semenjak itu harusnya tidak ada rekrutmen guru tanpa sertifikasi. Sejak itu pula kewajiban PPG sudah dimulai. Namun demikian banyak Pemda belum tahu dan ada desakan kebutuhan guru di daerah sehingga masih terus menerima guru yang tidak sesuai dengan amanah UUGD. Sekarang masa transisi sudah 10 tahun, sehingga sejak 2016 tidak ada lagi rekrutmen guru tanpa sertifikat pendidik. Itu bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kita semua ada dalam proses transisi kebijakan dan kebijakan itu sendiri sudah 10 tahun lalu diterbitkan.
Program SM-3T sebagai ajang seleksi pengabdian calon peserta PPG adalah program rintisan. Semua mengakui urgensi dan manfaatnya bagi pencerdasan anak bangsa. Namun demikian, pola penugasan sarjana pendidikan yang belum ikut PPG dianggap menyalahi kebijakan rekrutmen guru, disamping banyaknya peserta SM-3T yang tidak lanjut ikut PPG karena berbagai alasan, maka polanya diubah menjadi ikut PPG dulu baru diterjunkan ke lapangan.
Berdasarkan standar yang disusun oleh Kemenristekdikti tahun 2016, pola semua pendidikan profesi prajabatan di Indonesia harus sama, yaitu menyelesaikan pendidikan profesi dahulu baru ditugaskan mengabdi (internship). Karena itu, untuk calon guru harus ikut PPG lebih dahulu baru ditugaskan mengabdi ke daerah 3T (seperti SM-3T) ataupun daerah lain yang membutuhkan guru.
Pola SM-3T untuk penugasan guru seperti selama ini dilaksanakan (angkatan I-V) dianggap tidak tepat karena guru yang dikirim belum memenuhi syarat profesi (seperti amanah UUGD) yakni harus tamatan PPG atau bersertifikat pendidik baru bisa diangkat/ditugaskan sebagai guru.
Oleh karena itu, Kemenristekdikti mengubah pola PPG SM-3T (yang sebelumnya, merekrut calon guru untuk ditugaskan lebih dahulu ke daerah 3T baru ikut PPG) menjadi langsung ikut PPG prajabatan (selama 1 tahun) setelah menamatkan S1, dan setelah itu mengikuti tugas internship dengan mengabdikan diri di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya di Indonesia, setelah itu barulah diberi sertifikat pendidik. Para alumni PPG prajabatan ini seterusnya diserahkan ke Kemdikbud untuk menunggu penempatan.
Hal tersebut dijabarkan lebih rinci sebagi berikut:
- Sesuai amanah undang-undang guru dan dosen (UUGD) Tahun 2005, jabatan guru ditingkatkan dan diabsahkan status menjadi PROFESI. Karena itu, sebagaimana yg berlaku pada profesi lain (dokter, psikolog, apoteker, dsb), maka setiap guru wajib memiliki sertifikat profesi (berupa sertifikat pendidik).
- Dalam UUGD disebutkan pula, guru yg sdh diangkat sebelum UUGD tsb (disebut guru dlm jabatan, terhitung 30 Desember 2005), hrs segera disertifikasi dan telah memiliki sertifikat pendidik paling lambat 10 thn sejak berlakunya undang2 tsb. Disebutkan pula, guru yang akan diangkat setelah itu (terhitung mulai 31 Desember 2005 atau sering diambil ringkasnya Januari 2006) hrs sdh bersertifikat pendidik yg diperoleh melalui pendidikan profesi guru (PPG).
- Di awal pemberlakuan UUGD tsb Kab/Kota masih merekrut guru baru yang tidak memenuhi syarat (lulusan SMA, hanya S1, bukan alumni PPG pemegang serpen) dan dengan masih kentalnya sistem kekerabatan dengan alasan karena kebetuhan yang mendesak dan saat itu memang belum ada alumni PPG. Ini berlangsung terus hingga 2015 bahkan sekarang.
- Sejak thn 2007 Dikbud telah menyelenggarakan berbagai pola PPG prajabatan seperti PPG PGSD berasrama, PPG Basic-science, dan sejak 2010 ada PPG Pasca-SM3T, PPGT, dan PPG Kolaboratif. Dari semua pola PPG tlh dihasilkan banyak alumni yg sebagian sdh terserap diangkat jadi guru.
- Sejak thn 2015, Kemdikbud, Kemen PAN dan BAKN tlh menyepakati u mengakhiri rekrutmen guru yg melanggar undang2 (rekrutmen S1). Maka thn 2015 adalah batas akhir penerimaan guru yg tak bersertifikat pendidik. Sejak 2016, guru yg direkrut harus sdh bersertifikat pendidik (lulus PPG prajabatan).
- Guru yg terlanjur direkrut antara 2006 - 2015 wajib memiliki sertifikat pendidikan lewat PPG dalam jabatan. Maka mulai tahun 2016 ini mereka akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPG (disebut SG-PPG, dulu disebut PPGJ). Secara nasional, guru kategori ini berjumlah lbh 500 ribuan orang.
- Guru yg direkrut sebelum 2006 dan belum bersertifikat pendidik tetap mengikuti pola sertifikasi PLPG dan Penilaian Portopolio (untuk guru berprestasi yg memenuhi syarat).
- Secara nasional masih ada sekitar 60 ribu guru masuk kategori ini.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Pembelajaran, Ditjen Belmawa
Kemenristekdikti, menyampaikan seperti ini: "Informasi sementara tahun ini
masih diupayakan 2 kementerian (Dikbud dan Ristekdikti), belum ada keputusan resmi untuk dihapus."
Demikian informasi terkait "KEMENDIKBUD Setop Program SM3T!", semoga bermanfaat.
Namun dengan semakin banyaknya peminat program SM-3T dan manfaat yang dirasakan juga besar, akhirnya KEMENDIKBUD kembali melanjutkan program SM-3T. Saat ini program SM-3T sudah memasuki angkatan ke VI.
Namun dengan semakin banyaknya peminat program SM-3T dan manfaat yang dirasakan juga besar, akhirnya KEMENDIKBUD kembali melanjutkan program SM-3T. Saat ini program SM-3T sudah memasuki angkatan ke VI.
Trims mas.. Bs beralih ke omahlowker.com
ReplyDeleteSekarang saya sedang menjalani program sm3t angkatan 6
ReplyDeleteSlmt akhrny kemendikbud tidak jadi mnghntikn progm mulia ini. Smngt...
Deletedengan program inilah guru indonesia menjadi kuat dan tahan banting. selamatkan anak-anak bangsa kita di daerah 3T.
ReplyDeleteHarus trs dilanjutkan...
Delete