Salam Maju Bersama! Kali ini saya akan berbagi informasi terkait sertifikat pendidik pengganti akta IV. Mungkin diantara rekan-rekan sudah banyak yang mengetahui akan hal itu, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang masih belum tahu jika keberadaan akta IV sudah tidak berlaku dan tidak lagi diberikan oleh LPTK. Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan baca informasinya berikut:
Akta IV merupakan surat ijin mengajar bagi sarjana lulusan FKIP, tetapi itu dulu sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak diterbitkannya UU tersebut keberadaan akta IV sudah tidak diberlakukan lagi.
Dalam Permendikbud No. 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan disebutkan juga bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV, setelah lulus mereka hanya mendapatkan ijazah saja dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.).
Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Akta IV sudah tidak digunakan lagi oleh Kemendikbud untuk merekrut calon guru. Bagi mereka yang ingin menjadi guru dan mengikuti tes CPNS syaratnya wajib mempunyai Sertifikat Profesi sebagai pengganti akta IV.
Saat ini pemerintah sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP yang standar masa studi kelulusan S1 adalah 4 tahun. Untuk bisa mendapatkan Sertifikat Profesi, setelah lulus mereka harus kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester. Namun sampai saat ini skema tersebut masih dalam proses dan belum dilaksanakan.
Saat ini sertifikat profesi guru baru bisa diperoleh melalui program SM-3T. Dimana mereka yang mengikuti program SM-3T terlebih dahulu ditugaskan untuk mendidik (guru kontrak) selama 1 tahun di daerah 3T. Kemudian setelah mereka selesai masa pengabdiannya, mereka ditarik kembali oleh pihak LPTK untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan berasrama dengan beasiswa penuh. Setelah mereka lulus dari PPG Prajabatan yang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun mereka berhak mendapatkan Sertifikat Profesi dengan menyandang gelar tambahan Gr. untuk Guru Profesional di belakang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd). (Baca cara memperoleh sertifikat pendidik).
Mungkin hanya itu saja informasi yang dapat saya bagikan terkait Sertifikat Pendidik Pengganti Akta IV. Terimakasih, Salam Maju Bersama!
Sertifikat Pendidik Pengganti Akta IV |
Legalitas Sertifikat Pendidik |
Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Akta IV sudah tidak digunakan lagi oleh Kemendikbud untuk merekrut calon guru. Bagi mereka yang ingin menjadi guru dan mengikuti tes CPNS syaratnya wajib mempunyai Sertifikat Profesi sebagai pengganti akta IV.
Saat ini pemerintah sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP yang standar masa studi kelulusan S1 adalah 4 tahun. Untuk bisa mendapatkan Sertifikat Profesi, setelah lulus mereka harus kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester. Namun sampai saat ini skema tersebut masih dalam proses dan belum dilaksanakan.
Saat ini sertifikat profesi guru baru bisa diperoleh melalui program SM-3T. Dimana mereka yang mengikuti program SM-3T terlebih dahulu ditugaskan untuk mendidik (guru kontrak) selama 1 tahun di daerah 3T. Kemudian setelah mereka selesai masa pengabdiannya, mereka ditarik kembali oleh pihak LPTK untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan berasrama dengan beasiswa penuh. Setelah mereka lulus dari PPG Prajabatan yang dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun mereka berhak mendapatkan Sertifikat Profesi dengan menyandang gelar tambahan Gr. untuk Guru Profesional di belakang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd). (Baca cara memperoleh sertifikat pendidik).
Mungkin hanya itu saja informasi yang dapat saya bagikan terkait Sertifikat Pendidik Pengganti Akta IV. Terimakasih, Salam Maju Bersama!
Wah baru tahu dan ini lebih mudah yah...
ReplyDeletesmga sja.......
ReplyDeleteSalam,
ReplyDeleteKang Anggi, bisakah sarjana non kependidikan mendapatkan sertifikat mengajar ? Jika bisa bagaimana caranya ? Terima kasih sebelumnya.
Bisa.....caranya dengan mengikuti program pendidikan profesi guru
ReplyDeletekalau program pendidikan profesi bisa diperoleh dimana mas?
DeleteDi lptk kependidikan (upi, uny, unj, dll) tp yg untuk umum mash blm dbuka
Deletesudah adakah Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPG??? thanks
ReplyDeleteKl untuk ppg umum blm dibuka.. Smntra bru untuk almni sm3t
DeleteNisut
ReplyDeleteKhususnya dinas pendidikan wajib baca
Boleh ko kl mw di share jg...
Delete