TAMBAHAN GELAR PROFESIONAL (Gr) BAGI LULUSAN PPG PASCA SM-3T

CivicEdu/PPG/SM-3T/III/UNY
Salam Maju Bersama, kali ini saya akan berbagi informasi terkait adanya gelar baru yang diberikan bagi para guru profesional. Gelar baru tersebut yaitu Gr. sebutan untuk guru profesional. Untuk lebih lanjutnya silahkan baca tulisan dibawah ini.

Gelar Gr. diberikan untuk guru profesional, yang dimana guru tersebut telah lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bukan melalui portofolio dan PLPG. Gelar Gr bagi guru profesional ini disematkan dibelakang title Sarjana Pendidikan (S.Pd.), contohnya: Anggi Perdana, S.Pd. Gr. (Amin).

Pemberian gelar Gr. atau sebutan professional ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Program PPG dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan yang berwenag mengeluarkan sertifikat profesi di akhir masa studi adalah pihak LPTK. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan saat ini baru dibuka untuk alumni SM-3T.

Tidak mudah untuk mendapatkan gelar profesional tersebut, karena tidak semua peserta program SM-3T bisa langsung mendapatkan gelar Gr, dan Sertifikat Pendidik begitu selesai pengabdian. Para peserta SM-3T yang telah menyelesaikan tugas pengabdian di daerah 3T selama 1 tahun terlebih dulu harus mengikuti program PPG berasrama. Namun untuk dapat memperoleh gelar Gr tersebut, para peserta PPG Pasca SM-3T harus bisa lulus dari ujian yang diselenggarakan baik oleh pihak asrama, LPTK (UTL tertulis), maupun pemerintah pusat (UTN online). Bagi mereka yang belum lulus UTL/UTN masih diberikan kesempatan 1 kali lagi untuk mengulang UTL/UTN di tahun berikutnya.

Postingan terkait: