Legalitas Sertifikat Pendidik Lulusan PPG SM-3T

Surat MenRistekDikti No. 17/M/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 tentang Legalitas Sertifikat Pendidik Lulusan PPG.
  1. PPG S1 PGSD Berasrama: Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS).
  2. PPG S1 Basic science berasrama: Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS).
  3. PPG SM3T, Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T): Pendidikan yang dikhususkan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T ini website resmi pendaftaran SM-3T http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/.
  4. PPG SMK Kolaboratif: Pendidikan yang diperuntukan bagi calon guru SMK.
  5. PPG Terintegrasi: Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.
Pasal 8 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa seorang calon pendidik harus berkualifikasi akademik sarjana dan memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sejak tahun 2007 pemerintah telah menyelenggarakan pendidikan profesi, antara lain:
Program sertifikasi guru melalui jalur pendidikan:
Program pendidikan profesi guru pasca S-1 PGSD berasrama
Program pendidikan profesi guru pasca S-1 Basic Science berasrama
Program pendidikan profesi guru melalui Program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM3T)
Program pendidikan profesi guru SMK Kolaboratif
Program pendidikan profesi guru terintegrasi (PPGT)

Program-program tersebut diselenggarakan di sejumlah LPTK termasuk Universitas Negeri Yogyakarta yang diakui legalitasnya, sesuai dengan lampiran surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 17/M/I/2015 tanggal 22 Januari 2015.


Lampiran 1. Surat MenRistekDikti

Lampiran 2. Surat MenRistekDikti

Postingan terkait: