Salam Maju Bersama, kali ini saya akan berbagi informasi yang saya dapatkan dari Harian Kompas Hal. 11 (2015). Seperti apa berita lengkapnya, silahkan simak artikel di bawah ini.
Harian Kompas (2015) |
Kuota penerimaan calon guru bersertifikat di Pendidikn Profesi Guru
ditetapkan sesuai dengan ketentuan kebutuhan guru secara nasional setiap
tahun. Dengan kebijakan ini, mutu calon guru akan terkontrol karena
penyaringan yang semakin ketat. Namun akibat lainnya, lulusan strata satu (S-1)
kependidikan tidak serta-merta bisa menjadi guru.
Agus Susilohadi, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi mengatakan, mutu Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan
(LPTK) sebagai Perguruan Tinggi penghasil calon guru bervariasi, apalagi
di LPTK swasta.
Selain itu, pendidikan calon guru tersebar di 12 LPTK yang dulunya sebagai institut
keguruan dan ilmu pendidikan, 28 fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
negeri, dan satu di universitas terbuka.
Pemerintah belum mampu
mengontrol LPTK S-1 kependidikan. Menurut Agus S., persaingan di Pendidikan Profesi Guru ketat karena
peserta diseleksi dari S-1 pendidikan dan non-kependidikan untuk
mengikuti program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan
Tertinggal (SM-3T) selama setahun. Mereka yang lolos program itu akan
ikut Pendidikan Profesi Guru berasrama dan dibiayai pemerintah. Lulusan
program ini yang mendapat sertifikat untuk menjadi guru.
Menurut Agus, kuota penerimaan mahasiswa Pendidikan Profesi Guru
tahun 2016 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan guru nasional. Perkiraan
saat ini kuotanya sebanyak 40.000 guru per tahun, sesuai dengan jumlah
guru pensiun. Padahal, lulusan S-1 kependidikan mencapai sekitar 260.000 sarjana.
Beberapa LPTK negeri mengaku tidak terbebani dengan persyaratan
pemerintah yang mengharuskan para calon guru untuk mengabdikan diri
dalam program SM-3T. Itu dianggap sebagai sarana penyeleksi para calon
guru yang berkualitas. Kepala Pusat Pendidikan Profesi dan Sertifikasi
Universitas Negeri Jakarta Budiaman mengatakan, pengabdian guru dalam
program SM-3T adalah untuk memastikan Indonesia setiap tahun memiliki
angkatan guru yang bisa diandalkan.
Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa saya sampaikan terkait dengan Jumlah Sarjana Pendidikan yang Berlebihan, yang mengakibatkan harus adanya pembatasan kuota dengan cara melakukan penyeleksian yang ketat melalui Program PPG SM-3T.
Belum ada tanggapan untuk "JUMLAH SARJANA PENDIDIKAN BERLEBIH"
Post a Comment
Terimakasih telah mengunjungi blog saya, semoga bermanfaat.