PENGANGKATAN HONORER YANG KOMPETEN MENJADI CPNS

Salam Maju Bersama, kali ini civicedu akan berbagi sedikit informasi terkait dengan Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, tapi harus yang berkompeten. Perlu diketahu oleh calon guru, bahwasanya untuk menjadi seorang guru tidak hanya sekedar bisa mengajar, tidak hanya sekedar lulusan LPTK, dan tidak cukup hanya bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd). Seorang guru haruslah memiliki empat kompetensi pendidik sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru disebutkan dan diakui bahwanya guru adalah profesi, guru yang saya maksudkan adalah guru profesional. Dimana dalam pasal 8 UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru yang profesional itu harus dan wajib:
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/DIV (pasal 9)
  • Memiliki Kompetensi pendidik: pedagogik, kepribadian, sosial, profesional (pasal 10)
  • Sehat jasmani dan rohani (tidak penyakitan dan memiliki penyakit menular)
  • Memiliki sertifikat pendidik 
Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat CPNS. Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS. Menurut Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan “Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata". Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS, apalagi sepertiga guru SD adalah honorer. Lanjutnya, “Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya" (red JPNN).

Beliau menambahkan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka. Nah loh siapa yang salah........ “Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi"!

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "PENGANGKATAN HONORER YANG KOMPETEN MENJADI CPNS"

  1. artikel anda tidak komplit/lengkap...siapa yang bicara dan dari mana sumbernya...anda hanya menyebutkan ...UU guru dan dosen saja.....okelah guru honore yg ingin menjadi cpns harus punya kompetensi......tapi kompetensi nya belum detail dan realisasi wadah pengangkatan cpns juga tidak anda sebutkan...

    ReplyDelete
  2. Mbkny kurang jeli...it JPNN kn sumbernya....Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar itu kan yg mengatakan...UU Guru dan Dosen itu peraturan yg mngtur hal tersebut.......kq kompetensinya blm detail sih gmn,,bknnya di dlm UU it sudah dijelaskan,,,nmun dilapangan kbnyakan guru honorer tdik mempunyai kompetensi yg sehrusnya dimiliki oleh pendidik sbgmn yg sdh dicantumkan dlm UU Guru dan Dosen.

    ReplyDelete

Terimakasih telah mengunjungi blog saya, semoga bermanfaat.