SERTIFIKAT PENDIDIK SEBAGAI SYARAT WAJIB CPNS

Salam Maju Bersama, kali ini saya akan berbagi informasi terkait penggunaan sertifikat pendidik sebagai syarat wajib dalam mengikuti tes CPNS di tahun 2016.

Menjadi PNS adalah idaman dan dambaan HAMPIR setiap orang. Mungkin ada beberapa alasan kenapa HAMPIR banyak orang berkeinginan dirinya ataupun sanak familinya menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Salah satu alasan menjadi seorang PNS adalah supaya kesejahteraan hidup bisa terjamin.

Namun untuk menjadi PNS itu tidaklah mudah, apalagi bagi yang memilih sebagai guru. Untuk menjadi PNS tentunya harus melalui tes CPNS terlebih dulu dan juga harus lolos tes. Selain itu harus mempunyai semua persyaratan yang sudah ditentukan.

Di tahun-tahun sebelumnya persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar tes CPNS khususnya bagi yang ingin menjadi guru cukup dengan mempunyai Ijazah S1 dan Akta Mengajar (IV). Akan tetapi semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Akta IV sudah tidak diberlakukan lagi dan digantikan dengan Sertifikat Pendidik (profesi guru).

Sertifikat Pendidik itulah yang kemudian pada tahun 2016 akan dijadikan sebagai syarat wajib bagi mereka yang ingin mengikuti tes CPNS sebagai tenaga pendidik (guru). Tidak menutup kemungkinan jika ada perekrutan CPNS di tahun 2015 ini persyaratan tersebut sudah diterapkan di beberapa bahkan bisa saja di semua daerah.

Jadi, bagi mereka yang ingin mengikuti tes CPNS sebagai guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki Sertifikat Pendidik (profesi guru). 

Gelar Gr. dan Sertifikat Pendidik ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini baru dibuka hanya untuk alumni SM-3T. Sedangkan untuk Program PPG kelas reguler (umum) masih dalam proses. Silahkan rekan-rekan klik PPG Pasca SM-3T disitu sudah ada informasi terkait PPG Pasca SM-3T bisa disebut juga PPG Prajabatan.

Mungkin hanya itu saja informasi yang dapat saya berikan terkait Sertifikat Pendidik yang akan dijadikan sebagai syarat wajib dalam perekrutan tenaga pendidik melalui Tes CPNS di tahun 2016.




Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "SERTIFIKAT PENDIDIK SEBAGAI SYARAT WAJIB CPNS"

  1. Ada info daftar CPNS majib punya "Sertifikasi Pendidik". yang q sarankan juga usia jangan dibatasi maks 35 tahun..smg dikabulkan...3x,,,,

    ReplyDelete
  2. Ada...tahun kemarin sudah ada beberapa kabupaten yg sdh menerapkan it, usia ttp hrs dibatasi mas bro.........beri kesempatan kpda mreka2x yg lbih muda........

    ReplyDelete

Terimakasih telah mengunjungi blog saya, semoga bermanfaat.