Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia, kali ini saya akan berbagi informasi terkait PPG Pasca SM-3T Pencetak Calon Guru Profesional.
Gelar Gr. diberikan untuk guru profesional yang dimana guru tersebut telah lulus program sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru.
Kelas PPG Pasca SM-3T Jurusan PPKN LPTK UNY |
Pemberian gelar Gr. atau sebutan professional ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Program PPG dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan yang berwenag mengeluarkan sertifikat profesi di akhir masa studi adalah LPTK. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan saat ini baru dibuka untuk alumni SM-3T.
Tidak mudah untuk mendapatkan gelar profesional tersebut, karena tidak semua peserta program SM-3T bisa langsung mendapatkan gelar Gr. begitu selesai pengabdian. Para peserta SM-3T yang telah menyelesaikan tugas pengabdian di daerah 3T selama 1 tahun akan mendapatkan beasiswa penuh untuk mengikuti PPG berasrama selama pendidikan. Lama studi PPG dihitung berdasarkan beban belajar sebanyak 36 – 40 SKS sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diperoleh peserta PPG. Semester pertama peserta PPG Pasca SM-3T akan diberikan bekal dengan kegiatan workshop SSP (perangkat pembelajaran) yang dilakukan dari hari Senin - Jumat. Pada semester ke-dua peserta PPG Pasca SM-3T diterjunkan ke sekolah-sekolah untuk melakukan PPL dan pembuatan PTK.
Selain kegiatan akademik, peserta PPG Pasca SM-3T juga dibekali dengan kegiatan ekstra (asrama), meiputi: keagamaan, olahraga, seni musik, seni tari, teater, membatik, tata boga, dan english course, yang dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.
Kegiatan workshop dan rusunawa tersebut diharapkan dapat membentuk kepribadian bagi para calon guru lulusan PPG Pasca SM-3T yang religius, cendekia, dan mandiri. Selain itu juga diharapkan supaya para calon guru lulusan PPG Pasca SM-3T mempunyai 4 kompetensi guru profesional. Sebagaimana yang tertuang dalam PERMENDIKNAS mengenai standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi yang merupakan seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Mungkin hanya itu saja yang dapat saya infokan terkait PPG Pasca SM-3T Pencetak Calon Guru Profesional. Kurang lebihnya saya mohon maaf, sekian dan terimakasih.
Mantab gan..... luar biasa...
ReplyDeleteSubhanalloh.. Terima kasih atas infonya kak..
ReplyDeleteSemoga saya bisa tergabung dalam program ini.. Aamiin..
Yan Surachman: hanya sekedar wadah share info gan...............
ReplyDeleteKhusnia: sama-sama,,,,,,,,,,amin........