GURU: PROFESI ATAUKAH PEKERJAAN ?

Sebelum beranjak ke pembahasan terkait dengan profesi guru, saya akan bertanya kepada pembaca sekalian. Apakah pekerjaan dengan profesi itu sama?

Sekitar tiga minggu lalu saat mengikuti kuliah umum dalam pelaksanaan orientasi peserta PPG Pasca SM-3T tahun 2015 di UNY Kampus Wates, saya mendapatkan pengetahuan baru dari pemateri tentang perbedaan pekerjaan dengan profesi. Diantara keduanya memang beda tipis tapi bisa juga terlihat sekali perbedaan antara keduanya. Saat kuliah umum pemateri mengumpamakan contoh pekerjaan yang sering kita lihat sehari-hari, misalkan pekerjaan tukang parkir (resmi).

Tugas tukang parkir yaitu mengatur kendaraan yang masuk ke tempat parkir agar rapih dan tertata penempatannya, menjaga selama masih di dalam area parkir dan memastikan kendaraan bisa keluar saat pemiliknya bermaksud mengambil kendaraan. Tukang parkir tersebut merupakan tukang parkir resmi di salah satu rumah makan A.

Tukang parkir itu selesai bertugas sekitar jam 4 sore, kemudian dia pulang dan digantikan oleh tukang parkir resmi lainnya. Di tengah perjalanan ketika si tukang parkir itu pulang, dia melihat di depan sebuah rumah makan B banyak kendaraan parkir tunggang langgang dan berserakan tidak teratur dan tertata rapih. Nah, dapatkah si tukang parkir itu singgah untuk mengatur parkir di tempat itu? Jawabannya, tentu saja tidak boleh karena pekerjaannya adalah tukang parkir di rumah makan A.

Bagaimana dengan seorang dokter yang baru saja pulang dari sebuah rumah sakit tempatnya bertugas dan mendapati seorang korban kecelakaan tergeletak dipinggir jalan. Bolehkah dia mampir untuk memberikan pertolongan medis? Jawabannya, bukan hanya boleh tetapi seharusnya memang begitu.

Nah, dari kedua contoh tadi dapat dibedakan mana yang tergolong pekerjaan dan mana yang tergolong profesi. Tukang parkir adalah pekerjaan dimana yang bersangkutan hanya boleh menggunakan keahliannya di tempat dimana dia ditugaskan. Sementara dokter dikatagorikan sebagai profesi karena selain di tempat tugasnya, dia boleh menggunakan keahliannya sebagai dokter dimana saja, tetapi dia tidak boleh mengurus manajemen organisasi di rumah sakit yang lain, meski ia juga ahli manajemen rumah sakit, meskipun rumah sakit yang lain itu manajemennya amburadul.

Apakah sudah jelas? Mari kita simak apa itu pekerjaan dan profesi? Apa saja ciri-cirinya?
 
anggicombo.blogspot.co.id

Pekerjaan?
Pekerjaann merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.

Ciri-cirinya:
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.

Profesi?
Profesi merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.

Ciri-cirinya:
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.
Dari penjelasan di atas, menurut kalian apakah menjadi guru itu adalah sebuah pekerjaan ataukah profesi?

Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru disebutkan dan diakui bahwa guru adalah profesi, guru yang saya maksudkan adalah guru profesional. Dimana dalam pasal 8 UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru yang profesional itu harus dan wajib:
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/DIV (pasal 9)
  • Memiliki Kompetensi pendidik: pedagogik, kepribadian, sosial, profesional (pasal 10)
  • Sehat jasmani dan rohani (tidak penyakitan dan memiliki penyakit menular)
  • Memiliki sertifikat pendidik
Menjadi guru itu harus memiliki keahlian dan pengetahuan khusus, menjalani pelatihan dan proses pendidikan yang tidak sebentar. Saat ini menjadi guru tidaklah mudah, selain mereka harus S1 juga harus menempuh kuliah profesi guru selama 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau pengakuan sebagaia pendidik.

Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa saya bagikan ke rekan-rekan terkait dengan profesi guru. Jadi, menurut saya guru itu bukan pekerjaan melainkan profesi.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "GURU: PROFESI ATAUKAH PEKERJAAN ?"

Post a Comment

Terimakasih telah mengunjungi blog saya, semoga bermanfaat.