KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015

Salam Maju Bersama, kali ini CivicEdu akan berbagi info terkait dengan surat edaran yang diterbitkan oleh KEMENDIKBUD tahun 2015 berisi tentang kebijakan baru persyaratan penerbitan NUPTK 2015. Bagaimana berita selengkapnya, silahkan baca artikel dibawah ini.

Surat Edaran Penerbitan NUPTK
Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015, Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS: 
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri. Mungkin hanya itu saja info terkait Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015. Semoga bermanfaat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015"

Post a Comment

Terimakasih telah mengunjungi blog saya, semoga bermanfaat.