PPG SM-3T SEBAGAI SALAH SATU JALUR SERTIFIKASI GURU

Salam Maju Bersama, kali ini civicedu akan berbagi info terkait PPG SM-3T sebagai Salah Satu Jalur Sertifikasi Guru.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Sertifikasi guru ini bisa ditempuh dengan berbagai macam jalur, salah satunya dengan mengikuti program SM-3T. Memang bagi kita yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru terasa sangat asing dengan jalur-jalur sertifikasi, apalagi sekarang dengan adanya program PPG SM-3T Prajabatan.

Jika dilihat dari perkembangannya, jalur sertifikasi guru dapat ditempuh melalui:  
  • PLPG 
  • PSPL 
  • Portofolio 
  • PPG
PLPG adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing anak didiknya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan bukti gelar “Guru Profesional” guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup para guru. Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu diimbangi dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan melalui sistem sertifikasi guru.

Pemberian Sertifikat Secara Langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IVA.

Portofolio, sebagaimana yang sudah kita ketahui sertifikasi guru sesuai dengan Permendiknas No. 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk Portofolio yaitu mengumpulkan dokumen-dokumen seperti sertifikat seminar, Silabus, dan RPP. Jika tidak lulus portofolio maka harus mengikuti PLPG selama 10 hari. Sertifikasi melalui penilaian protofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4, golongan IVa atau berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Pendidikan Profesi Guru (PPG), berdasarkan Permendikbud No. 87/2013 tentang PPG Prajabatan disebutkan bahwa PPG adalah “pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional”. Sedangkan PPG itu sendiri memiliki beberapa jalur dan mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahuinya.

Jalur pertama, melalui program SM-3T (Sarjana Mendidik di Daerah 3T). Dimana peserta SM-3T sebelumnya harus melewati serangkaian tes (administrasi, tes online, wawancara, prakondisi) yang kemudian ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Setelah peserta menyelesaikan tugas pengabdiannya kemudian ditarik kembali oleh LPTK penyelenggara SM-3T untuk mengikuti dan mendapatkan beasiswa PPG berasrama.

Jalur kedua, melalui program PPG Terintegrasi yang diperuntukkan bagi lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S1 pendidikan kemudian dilanjutkan dengan diikutkan dalam program PPG. Lulusan dari program ini akan menjadi guru.

Jalur ketiga, melalui program PPG kolaboratif yang gunanya untuk memenuhi kebutuhan guru SMK produktif dengan banyak variasi. LPTK bekerjasama dengan Universitas atau Politeknik untuk menyediakan guru SMK produktif. Misalnya di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.

Mungkin hanya itu saja informasi yang dapat saya berikan terkait PPG SM-3T sebagai Salah Satu Jalur Sertifikasi Guru.

"Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia"

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PPG SM-3T SEBAGAI SALAH SATU JALUR SERTIFIKASI GURU"

Post a Comment

Terimakasih telah mengunjungi blog saya, semoga bermanfaat.